Langsung ke konten utama

Contoh Eksepsi-Jawaban-Rekonvensi



Yogyakarta, 30 Juni 2018

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di –
            Yogyakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini Indi Wijaya, S.H dan Oman Setiawan, S.H pada kantor Hukum/law office “Haedar, S.H & partner” yang beralamat di Jl. Gito-Gati (Perempatan Grojogan) Nomor  003, RT.002/RW.001, Tlacap, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bong Candra sebagai TERGUGAT, berdasarkan Surat Khuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2018 (terlampir), Yang mana dalam Perkara Perdata Permohonan Reg. No--- /P/2018/ PN.Yyk yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan ini kami selaku Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengajukan jawaban atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1.      Tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif)
Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena:
a.       Pada hari ini Jum’at, 06 Juni 2014, pukul 18,00 WIB. Telah dibuat Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pengakuan Hak Milik Atas Lukisan Dan Kuasa Menjual Nomor: 0022/PH/III/2014 antara Tuan Ucia Saharui dan Tuan Bong Candra dihadapan Notaris Taris Jundan S.H., M.Kn. Berdasarkan akta ini, pada Pasal 9 ayat (1) ditentukan bahwa para pihak sepakat terhadap segala akibat hukum yang timbul dari akta ini para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Sleman.
b.      Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata telah ditentukan bahwa perjanjian yang telah dibuat dan sesuai dengan undang-undang maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Untuk itu perkara ini adalah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sleman, sesuai dengan ketentuan dalam akta.
2.      Tentang Identitas Obyek Sengketa Yang Tidak Jelas/Kabur
Bahwa dalam surat gugatan penggugat terhadap obyek sengketa tidak jelas, dalam hal ini adakalanya penggugat menyebutkan bahwa obyek yang disengketakan adalah lukisan Affandi berjudul “Village in Spain I”, namun dalam bagian tabel perhitungan kerugian materiil disebutkan lukisan yang disengketakan adalah “Village ini Spain”. Karena obyek gugatan tidak jelas, gugatan tidak dapat diterima.
3.      Tentang Gugatan yang Obscuur Libel
Bahwa gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidak jelas, Pertama, Penggugat tidak secara runtut dan jelas dalam mendalilkan gugatannya Kedua, Penggugat dalam gugatannya tidak jelas antara wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, TERGUGAT mohon dengan hormat agar Majelis Hakim berkenaan memutuskan ;
PRIMAIR:
DALAM EKSEPSI
1.      Menerima dan mengabulkan semua eksepsi Tergugat
2.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
3.      Menyatakan bahwa pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili gugatan perkara ini.
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.   
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI:
1.      Bahwa Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
2.      Bahwa semua dalil-dalil Tergugat dalam eksepsi mohon dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini.
3.      Bahwa apa yang dikemukakan penggugat dalam gugatannya adalah tidak benar, mohon supaya majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil penggugat, maka tergugat perlu  mengemukakan hal-hal yang sebenarnya.
4.      Bahwa tergugat menolak sebagian dalil posita angka 7 yang mendalilkan dan menuntut kerugian kepada tergugat dengan perincian sebagaimana telah disebut. Harga jual sekurang-kurangnya 16 M sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dari Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pengakuan Hak Milik Atas Lukisan Dan Kuasa Menjual Nomor: 0022/PH/III/2014, adalah harga lukisan dan sekaligus serifikat yang asli, sedangkan pada faktanya sertifikat lukisan yang diberikan Penggugat kepada Tergugat adalah sertifikat yang palsu.
5.      Bahwa tidak benar dalil posita angka 13, yang menyatakan bahwa Penggugat telah berkali-kali mengirim pesan dan panggilan melalui whatsapp namun Tergugat tidak pernah menjawab, Tergugat menolak dikarenakan nomor whatsapp yang dihubungi oleh Penggugat memang sudah tidak dipakai lagi oleh Tergugat.
6.      Bahwa setiap keterangan yang disampaikan oleh saudari Bella Hadid harap untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, hal ini dikarenakan saudari Bella Hadid sudah tidak lagi bekerja sebagai asisten dari Tergugat (terakhir bekerja 24 Agustus 2016), dan berdasarkan keterangan yang diperoleh Tergugat, saudari Bella Hadid saat ini bekerja di PT. Indoworld Lestari yang merupakan perusahaan milik Ucia Saharui, sehingga setiap keterangan saudari Bella Hadid rentan dengan kepentingan dan kebohongan demi mempertahankan pekerjaannya.
7.      Bahwa tergugat menolak dalil posita angka 13 dikarenakan pada tanggal tersebut tergugat berada di Bali, dalam hal ini, setelah pada hari sebelumnya tepatnya pada tanggal 30 April 2018 Tergugat baru selesai menjalani hukuman pidana, Tergugat dan keluarga langsung berangkat ke Bali untuk liburan dan merayakan kebebasan.
8.      Bahwa tergugat menyatakan tidak benar dan menolak dalil posita angka 15, yang menyatakan bahwa Tergugat memiliki itikad buruk, dalam hal ini antara tanggal 3 Januari 2018 - 17 Maret 2018, Tergugat masih menjalani hukuman di penjara. Sehingga tidak mungkin Tergugat memiliki itikad buruk dengan mengalihkan aset-asetnya.
9.      Bahwa pengalihan aset-aset sebagaimana yang telah disampaikan Penggugat dalam surat gugatannya, adalah aset-aset yang memang telah dimiliki oleh saudari Aulia Bodrek sendiri, dan bukan aset-aset Bong Candra. 
DALAM REKONVENSI
1.      Bahwa dalam rekonvensi ini mohon Tergugat dalam konpensi disebut sebagai Penggugat Rekonpensi, dan selanjutnya pula Penggugat dalam konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi
2.      Bahwa pada pokoknya penggugat rekonvensi menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Tergugat rekonvensi sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatan penggugat konpensi/ tergugat rekonpensi, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh penggugat rekonpensi.
3.      Bahwa dalil-dalil yang telah digunakan dalam Konvensi dianggap digunakan kembali dalam Rekovensi.
4.      Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi telah melanggar perjanjian hutang piutang nomor: 0022/PH/III/2014.
5.      Bahwa berdasarkan keterangan dari Muslim Munandar (Kepala Museum Affandi) sertifikat lukisan yang diberikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang bernomor : 139 dan dikeluarkan oleh Museum Affandi yang diberikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah bukan untuk lukisan berjudul “Village in Spain 1”.
6.      Bahwa dikarenakan fakta tersebut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melaporkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ke Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dengan nomor laporan LP/19-A/VI/2018/DIY/Resta Yka/Sat.Res. Kriminal tanggal 28 Juni 2018, dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut “(1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
7.      Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi telah melanggar melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
8.      Bahwa dikarenakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi telah melakukan gugatan pidana atas tindakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang telah menjual lukisan dan sertifikat milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi, Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi harus menjalani hukuman penjara, dikarenakan hal tersebut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah menderita kerugian baik materiil maupun immateriil yang jika dijumlah mencapai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
.
PRIMAIR
1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2.      Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.      Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
4.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
1.      Dalam peradilan yang baik dan sempurna mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex-aequo et bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat


(Indi Wijaya, S.H)                                                                 
(Oman Setiawan, S.H)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh: Surat Perjanjian Di hadapan Notaris (Akta Otentik)

PENGAKUAN HUTANG DENGAN PENGAKUAN HAK MILIK ATAS LUKISAN DAN KUASA MENJUAL Nomor: 0022/PH/III/2014 Pada hari ini Jum’at, 06 Juni 2014, pukul 18,00 WIB, Ucia Saharui dan Bong Candra, menghadap kepada saya, Taris Jundan S.H., M.Kn. Notaris di Sleman dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: 1.       Tuan UCIA SAHARUI, lahir di Ternate, tanggal 14 Agustus 1985, Warga Negara Indonesia, beragama Islam,Wiraswasta / Pengusaha (Pemilik PT Indoworld Lestari yang bergerak dalam bidang penerbitan buku), beralamat di Jl. Kusumanegara No. 21 Yogyakarta. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 3402211408850002. Dalam melakukan tindakan hukum ini disetujui dan didampingi oleh istrinya yang turut hadir pula menghadap dihadapan saya dan saksi-saksi ialah nyonya AMEL KARLA, lahir di Garut, tanggal 25 Februari 1986, Warga Negara Indonesia, Ibu rumah tangga, bertempat tinggal serumah dengan suaminya, pemegang Kar

Contoh Surat Gugatan

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Di Tempat Hal       : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Lamp    : I (satu) Foto Copy Surat Kuasa Khusus Dengan hormat Dengan Hormat, Yang bertanda-tangan di bawah ini :                                      1.       Agus Wiryono, S.H. 2.       Tika Farika, S.H. Para Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara Sutrisno, S.H., dan Rekan, No. Reg. Izin Praktek: 08/5424/PPP/Perp/XII/2009 berkantor di Jalan Imogiri Timur KM. 9, Grojogan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 Juni 2018 (terlampir) ,bertindak untuk dan atas nama Ucia Saharui yang bertempat tinggal di Jl.Kusumanegara, No. 21, Yogyakarta. dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak   mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat. Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap: Nama                            : BONG CANDRA T