Langsung ke konten utama

Contoh Surat Gugatan



Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Tempat
Hal      : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Lamp   : I (satu) Foto Copy Surat Kuasa Khusus Dengan hormat

Dengan Hormat,
Yang bertanda-tangan di bawah ini :                                    
1.      Agus Wiryono, S.H.
2.      Tika Farika, S.H.
Para Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara Sutrisno, S.H., dan Rekan, No. Reg. Izin Praktek: 08/5424/PPP/Perp/XII/2009 berkantor di Jalan Imogiri Timur KM. 9, Grojogan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 Juni 2018 (terlampir) ,bertindak untuk dan atas nama Ucia Saharui yang bertempat tinggal di Jl.Kusumanegara, No. 21, Yogyakarta. dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak  mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat. Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama                           : BONG CANDRA
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 25 Oktober 1987
Umur                           : 30 Tahun
Jenis Kelamin              : Laki-Laki
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : Pengusaha
Kewarganegaraan       : WNI
Alamat KTP                : Jl. Hos Cokroaminoto No. 9, Yogyakarta.
Adapun yang menjadi sebab-sebab diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :


1.      Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 6 Juni 2014, Ucia Saharui dan Bong Candra, menghadap Notaris Taris Jundan S.H., M.Kn untuk membuat (Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pengakuan Hak Milik Atas Lukisan Dan Kuasa Menjual Nomor: 0022/PH/III/2014), dalam akta ini terdapat beberapa kesepakatan yang perlu dijelaskan diantaranya:
a.       Ucia Saharui (Pihak Pertama) meminjam uang sebesar 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) dari Bong Candra (Pihak Kedua). Dengan bunga 5 %, untuk jangka 2 Tahun pinjaman.
b.      Ucia Saharui menjaminkan sebuah lukisan dengan keterangan sebagai berikut: judul Village in Spain I, karya  Affandi, dilukis tahun 1997, ukuran 20 x 30 cm, media Gambar original spidol diatas kertas, Sertifikat No. 15192/V/1985.
c.       Ucia Saharui memberikan kuasa kepada Bong Candra untuk dapat menjual lukisan tersebut kepada siapapun, baik kepada yang diberi kuasa sendiri atau orang/pihak lain manapun, apabila hingga tanggal yang telah ditentukan dan/atau setelah perpanjangan tempo yang telah diberikan Bong Candra,Ucia Saharui tidak dapat melunasi hutangnya, dengan syarat Bong Candra menjual lukisan tersebut dengan harga sekurang-kurangnya 16 M.
2.      Bahwa Ucia Saharui sempat mengalami kesulitan ekonomi, maka pada  hari Minggu, tanggal 1 Mei 2016, Ucia Saharui menjual lukisan miliknya (yang berjudul Village in Spain I, lukisan ini berada di Bong Candra sebagai jaminan atas hutangnya), seharga 17 M kepada Via Vallen, dengan DP 1,5 M, Ucia Saharui dan Via Vallen sepakat lukisan baru bisa dibawa Via Vallen setelah Via Vallen dapat membayar setengah dari harga lukisan tersebut. Pada hari Minggu, tanggal 15 Mei 2016 Via Vallen melakukan pembayaran lukisan kembali sebesar 7 M, dengan demikian Via Vallen telah menyerahkan setengah dari harga lukisan, Via dalam hal ini untuk pertama kalinya meminta lukisan yang dibelinya dari Ucia Saharui.  Bahwa dari DP yang diberikan Via Vallen tersebut, Ucia Saharui kemudian menggunakan DP tersebut untuk melunasi hutangnya kepada Bong Candra.
3.      Bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Juni 2016, Ucia Saharui telah berhasil melunasi seluruh hutang termasuk seluruh bunga, denda, dan biaya lain yang dalam perjanjian ditentukan harus dibayarkan oleh Ucia Saharui kepada Bong Candra. Pada hari ini juga untuk pertama kalinya Ucia Saharui meminta kepada Bong Candra untuk mengembalikan lukisan yang dijaminkan kepada Bong Candra.
4.      Pada tanggal Kamis tanggal 14 Juli 2016, Bella Hadid menyampaikan kepada Ucia Saharui bahwa lukisan miliknya yang dijaminkan kepada Bong Candra telah dijual kepada Suwandi Lusu, seorang wiraswasta (Owner Holy Steak), dari Yogyakarta.
5.      Bahwa setelah mendengar keterangan dari Bella Hadid tersebut, Ucia Saharui telah berkali-kali mengirim pesan WA dan melakukan panggilan kepada Bong Candra tetapi tidak pernah dijawab.
6.      Pada hari Jum’at tanggal 15 Juli 2016, Karena Ucia Saharui mengetahui bahwa lukisan Village in Spain I miliknya telah dijual Bong Candra, Ucia Saharui kemudian membatalkan penjualan lukisannya dan mulai mengangsur pengembalian uang yang telah dibayarkan Via Vallen, pembayaran dilakukan melalui transfer dan selesai dilunasi pada 27 Juli 2016, ditambah kompensasi sebesar 50 Juta karena membatalkan transaksi jual beli secara sepihak.
7.      Bahwa diakibatkan oleh perbuatan dari Bong Candra tersebut Ucia Saharui akhirnya mengalami kerugian-kerugian baik kerugian materiil secara langsung, maupun immateriil pembatalan-pembatalan kerjasama yang dijalin Ucia Saharui dikarenakan hancurnya kepercayaan pihak-pihak lain yang diakibatkan pembatalan penjualan lukisan kepada Via Vallen, kerugian-kerugian tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Harga lukisan Village in Spain
Rp. 1.600.000.000  
Keuntungan yang seharusnya didapatkan Ucia Saharui dari transaksi jual beli dengan Via Vallen
Rp. 100.000.000
Biaya kompensasi yang dibayarkan Ucia Saharui
Rp. 50.000.000
Kerugian Immateriil
Rp. 200.000.000
Total
Rp. 1.950.000.000
Bahwa berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata “Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.” Maka dalam hal ini layak jika Ucia Saharui menuntut Bong Candra untuk mengembalikan uang sebsesar kerugian yang diderita Ucia Saharui tersebut.
8.      Bahwa pada hari senin, tanggal 25 Juli 2016, melalui Bella Hadid (sekretaris Bong Candra) Ucia Saharui telah mengatur jadwal untuk dapat bertemu di kantor Bong Candra, tetapi sekali lagi Bong Candra tidak datang.
9.      Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016, dikarenakan kesabaran Ucia Saharui telah habis, maka kemudian Ucia Saharui melaporkan Bong Candra ke Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dengan nomor laporan LP/19-A/VIII/2016/DIY/Resta Yka/Sat.Res. Kriminal tanggal 22 Agustus 2016, atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan.
10.  Pada hari Jum’at, 30 Desember 2016, melalui Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor: 154/Pid.B/2016/PN.Yyk. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), Bong Candra resmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, Bong Candra dihukum dua tahun penjara.
11.  Bahwa dari uraian tersebut diatas, sangat jelas berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dan didukung dengan alat bukti yang kuat dan tidak terbantahkan lagi yaitu putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor: 154/Pid.B/2016/PN.Yyk. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) pada tanggal 30 Desember 2016, sehingga dengan merujuk pada pasal 1365 KUHPerdata perbuatan Tergugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
12.  Bahwa pada hari Senin, 30 April 2018 Bong Candra keluar dari penjara setelah menjalani hukumannya.
13.  Bahwa setelah Bong Candra keluar dari Penjara, Ucia Saharui telah berkali-kali mengirim pesan WA dan melakukan panggilan kepada Bong Candra tetapi tidak pernah dijawab. Ucia Saharui pun telah beberapa kali mengunjungi Bong Candra dirumahnya namun hanya ditemui oleh pembantu rumah tangga Bong Candra dan menyampaikan bahwa Bong Candra tidak ada di rumah, meskipun Ucia Saharui melihat bahwa kendaraan Bong Candra ada dirumah.
14.  Pada saat Bong Candra masih menjalani hukuman di penjara, Ucia Saharui sempat mengunjungi Bong Candra di penjara, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2018, dalam pertemuan tersebut Bong Candra meminta maaf atas apa yang telah terjadi dan menjanjikan akan segera mengembalikan kerugian yang telah diderita Ucia Saharui, setelah Bong Candra bebas dari penjara. 
15.  Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Sdr. Boboboy bahwa pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2018, antara dirinya dengan Sdr. Aulia Bodrek (Putri dari Bong Candra) telah terjadi transaksi jual beli sebuah lukisan dengan keterangan :
Judul               : Badai Pasti Berlalu
Karya              : Affandi
Ukuran                        : 137 CM X 92 CM
Dibuat tahun   : 1971
Media              : Cat minyak diatas kanvas
Seharga 11 M, yang pembayarannya dilakukan secara tunai kepada Sdr. Aulia Bodrek.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Aceng Gedek bahwa pada hari Kamis, 25 Januari 2018, antara dirinya dengan Sdr. Aulia Bodrek (Putri dari Bong Candra) telah terjadi transaksi jual beli sebuah lukisan dengan keterangan :
Judul               : Pengemis
Karya              : Affandi
Ukuran                        : 99 CM X 129 CM
Dibuat tahun   : 1974
Media              : Cat minyak diatas kanvas
Seharga 14 M, yang pembayarannya dilakukan secara tunai kepada Sdr. Aulia Bodrek.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sdr. Yanto Koplo (Supir keluarga Bong Candra), Pada hari Selasa, 6 Februari 2018, telah terjadi Hibah dari Bong Candra kepada Aulia Bodrek atas sebidang tanah dan bangunan dengan keterangan:
Luas tanah                   : 2000 M2
Luas bangunan            : 800 M2
Alamat                        : Jalan Bantul, Desa Tegal Krapyak, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sdr. Yanto Koplo (Supir keluarga Bong Candra) Jum’at, 16 Maret 2018, telah terjadi transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan keterangan:
Luas tanah                   : 3000 M2
Luas bangunan            : 600 M2
Alamat                        : Candi Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
Atas nama Erma Liar (Istri Kedua Bong Candra).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sdr. Yanto Koplo (Supir keluarga Bong Candra) Sabtu, 17 Maret 2018, telah terjadi transaksi jual beli mobil Lamborgini Aventador, tahun 2017, dengan plat nomor AB 3576 BH, atas nama Laras sakti (Istri Pertama Bong Candra).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Sdr. Aceng Gedek bahwa pada hari Selasa 1 Mei 2018, Bong Candra menawarkan menjual lukisannya yang berketerangan dibawah ini:
Judul               : Diponegoro Memimpin Perang
Karya              : Basuki Abdullah
Ukuran                        : 150 CM X 120 CM
Dibuat tahun   : 1940
Media              : Cat minyak diatas kanvas
Kepada dirinya (Aceng Gedek) Seharga 1,4 M, transaksi ini gagal terjadi karena Bong Candra tidak menerima pembayaran secara angsuran.
Berdasarkan fakta-fakta diatas jelas bahwa Bong Candra memiliki itikad buruk untuk mengalihkan aset-asetnya kepada keluarga-keluarganya.
Berdasarkan pasal 1239 KUH Perdata,“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.” Bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag): atas LUKISAN “DIPONEGORO MEMIMPIN PERTEMPURAN” milik TERGUGAT;
16.  Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik yang tidak dibantah oleh Tergugat, serta gugatan tentang hutang - piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah, Tergugat terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Debitur yang beritikad baik, maka sesuai dengan SEMA  No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisional, segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi dari TERGUGAT.
17.  Bahwa sebelum gugatan diajukan penggugat telah berulangkali mengajak tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi tergugat tidak pernah menanggapi secara serius, bahkan cenderung menghindar dan tidak mau menyelesaikan masalah ini.
18.  Bahwa oleh karena tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan perkara ini, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa, dan memutuskan perkara ini. 

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat berupa atas lukisan “Diponegoro Memimpin Pertempuran”.
3.      Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4.      Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pergugat sebesar Rp. 17. 250.000.000,00.
5.      Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
6.      Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dalam perkara ini.

SUBSIDAIR
1.      Apabila majelis hakim pengadilann negeri yogyakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
2.      Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengabulkannya diucapkan terimakasih.



                                                                        Yogyakarta, 12 Juni 2018
                                                            Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT


Agus Wiryono, S.H.
Tika Farika,, S.H.                   





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Eksepsi-Jawaban-Rekonvensi

Yogyakarta , 30 Juni 20 18 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Di –             Yogyakarta Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini Indi Wijaya , S.H dan Oman Setiawan , S.H pada kantor Hukum/law office “ Haedar , S.H & partner” yang beralamat di Jl. Gito-Gati (Perempatan Grojogan) Nomor   003, RT.002/RW.001, Tlacap, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta . Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bong Candra sebagai TERGUGAT, berdasarkan Surat Khuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2018 (terlampir), Yang mana dalam Perkara Perdata Permohonan Reg. No --- /P/201 8 / PN. Yyk yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta , dengan ini kami selaku Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengajukan jawaban atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat sebagai berikut : DALAM EKSEPSI: 1.       Tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif) Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena: a.

Contoh: Surat Perjanjian Di hadapan Notaris (Akta Otentik)

PENGAKUAN HUTANG DENGAN PENGAKUAN HAK MILIK ATAS LUKISAN DAN KUASA MENJUAL Nomor: 0022/PH/III/2014 Pada hari ini Jum’at, 06 Juni 2014, pukul 18,00 WIB, Ucia Saharui dan Bong Candra, menghadap kepada saya, Taris Jundan S.H., M.Kn. Notaris di Sleman dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: 1.       Tuan UCIA SAHARUI, lahir di Ternate, tanggal 14 Agustus 1985, Warga Negara Indonesia, beragama Islam,Wiraswasta / Pengusaha (Pemilik PT Indoworld Lestari yang bergerak dalam bidang penerbitan buku), beralamat di Jl. Kusumanegara No. 21 Yogyakarta. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 3402211408850002. Dalam melakukan tindakan hukum ini disetujui dan didampingi oleh istrinya yang turut hadir pula menghadap dihadapan saya dan saksi-saksi ialah nyonya AMEL KARLA, lahir di Garut, tanggal 25 Februari 1986, Warga Negara Indonesia, Ibu rumah tangga, bertempat tinggal serumah dengan suaminya, pemegang Kar