Langsung ke konten utama

Contoh: Surat Perjanjian Di hadapan Notaris (Akta Otentik)




PENGAKUAN HUTANG DENGAN PENGAKUAN HAK MILIK ATAS LUKISAN DAN KUASA MENJUAL
Nomor: 0022/PH/III/2014

Pada hari ini Jum’at, 06 Juni 2014, pukul 18,00 WIB, Ucia Saharui dan Bong Candra, menghadap kepada saya, Taris Jundan S.H., M.Kn. Notaris di Sleman dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini:
1.      Tuan UCIA SAHARUI, lahir di Ternate, tanggal 14 Agustus 1985, Warga Negara Indonesia, beragama Islam,Wiraswasta / Pengusaha (Pemilik PT Indoworld Lestari yang bergerak dalam bidang penerbitan buku), beralamat di Jl. Kusumanegara No. 21 Yogyakarta. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 3402211408850002. Dalam melakukan tindakan hukum ini disetujui dan didampingi oleh istrinya yang turut hadir pula menghadap dihadapan saya dan saksi-saksi ialah nyonya AMEL KARLA, lahir di Garut, tanggal 25 Februari 1986, Warga Negara Indonesia, Ibu rumah tangga, bertempat tinggal serumah dengan suaminya, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor: 3402122502860001. Dalam akta ini disebut sebagai Pihak Yang Berhutang atau PIHAK KESATU.
2.      Tuan BONG CANDRA, lahir di Jakarta, tanggal 25 Oktober 1987, Warga Negara Indonesia, Wiraswastas / Pengusaha, beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto No. 9, Yogyakarta. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 3402142510870004. Dalam akta ini disebut sebagai Pihak Yang Mengutangkan atau PIHAK KEDUA. Para penghadap telah saya kenal.
Penghadap pihak kesatu tuan UCIA SAHARUI dengan persetujuan istrinya ialah Nyonya AMEL KARLA, menerangkan bahwa mereka benar-benar dan dengan sah berhutang kepada penghadap pihak kedua ialah Tuan BONG CANDRA  ialah sebesar Rp 12.000.000,000- (dua belas miliar rupiah);
Jumlah uang tersebut oleh pihak kesatu akan diterima setelah penandatanganan akta ini dengan kwitansi tersendiri dari pihak kedua dan bersamaan dengan itu pihak kedua akan menerima jaminan berupa lukisan dan sertifikat keasliannya dari pihak kesatu, dan untuk penerimaan uang tersebut yaitu pada hari ini juga, maka akta ini dapat pula dianggap sebagai tanda penerimaannya (kwitansi) yang sah dan sempurna;
Pihak kedua menerangkan dengan ini menerima baik pengakuan hutang pihak kesatu tersebut;
Selanjutnya para pihak menerangkan, bahwa pengakuan hutang ini dilangsungkan dan diterima dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut;

Pasal 1
Hutang uang sebesar Rp 12.000.000,000- (dua belas miliar rupiah); tersebut harus dibayar kembali seluruhnya oleh pihak ke satu dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani akta ini, sehingga dengan demikian hutang tersebut harus dibayar lunas selabat-lambatnya pada tanggal 06 Juni 2018.

 Pasal 2
(1)   Hutang sebesar Rp 12.000.000,000- (dua belas miliar rupiah); tersebut pihak kesatu sanggup dan mengikatkan diri untuk memberikan bunga kepada pihak kedua ialah sebesar 5% dari nilai pinjaman yaitu sebesar Rp .600.000,000 (Enam ratus juta rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun pinjaman, dan akan dibayarkan secara diangsur setiap bulannya bersama angsuran pokok yang telah disanggupi oleh pihak pertama.
(2)   Untuk setiap bulannya Pihak Kesatu akan membayar angsuran pokok Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan bunga Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
(3)   Pembayaran tersebut dibayarkan setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 15, jika terjadi keterlambatan maka Pihak Kesatu setuju untuk membayar biaya keterlambatan untuk setiap harinya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(4)   Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BNI dengan nomor rekening 0454613798 atas nama Bella Hadid.
(5)   Setelah pembayaran dilakukan melalui transfer, Pihak Pertama Wajib mengkonfirmasi dengan menunjukkan bukti transfer dan meminta kwitansi pembayaran kepada Bella Hadid sebagai bukti telah diterimanya pembayaran angsuran.
(6)   Khusus pembayaran / angsuran I dan II dibayar pada bulan Agustus, selambat-lambatnya tanggal 29 Agustus 2014, untuk angsuran III hingga 24 ketentuan sebagaimana ayat (3) dari pasal ini. 
(7)   Biaya pembuatan akta ini dibebankan pada Pihak Pertama;
Pasal 3
(1)   Apabila Pihak Kesatu tersebut setelah jatuh tempo tidak dapat Mengembalikan hutang, maka Pihak Kesatu tersebut sanggup untuk membayar denda keterlambatan sebesar 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Pihak Kedua akan memberikan waktu penundaan pembayaran selambat-lambatnya satu bulan.
(2)   Apabila Pihak Kesatu tetap tidak dapat melunasi hutangnya setelah perpanjangan tempo pembayaran tersebut, maka Pihak Kesatu setuju serta mengikatkan dirinya untuk memberikan kuasa menjual atas lukisan yang dijadikan jaminan yang akan disebut.
(3)   Apabila Pihak Kesatu lalai untukmelakukan angsuran untuk tiap bulannya selama 4 bulan berturut-turut maka Pihak Kesatu setuju serta mengikatkan dirinya untuk memberikan kuasa menjual atas lukisan yang dijadikan jaminan yang akan disebut.


Pasal 4
(1)   Untuk menjamin lebih jauh pembayaran sebagaimana mestinya dari segala sesuatu atas kekuatan akta ini harus dibayar oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua baik karena pokok hutang maupun karena biaya-biaya, denda-denda yang dimaksudkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3, maka Pihak Kesatu dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua;
(2)   Pihak Kedua diberi kuasa untuk menjual kepada siapapun, baik kepada yang diberi kuasa sendiri atau orang/pihak lain manapun, demikian dengan ketentuan harga yang akan ditetapkan oleh Pihak Kesatu atas sebuah lukisan dan sertifikat keasliannya yang berketerangan sebagai berikut :
Judul                  : Village in Spain 1
Karya                 : Affandi
Dilukis tahun     : 1997
Ukuran               : 20 x 30 cm
Media                 : Original drawing color spidol
Harga Jual         : Sekurang-kurangnya 16 M (perkiraan harga ini telah disepakati Pihak Kedua).
Sertifikat             : Sertifikat No. 15192/V/1985
(3)   Pihak Kedua berhak untuk melaksanakan segala hak-haknya atas lukisan tersebut apabila Pihak Kesatu tidak menepati segala kewajibannya yang tercantum didalam akta pengakuan hutang ini.

Pasal 5
(1)   Semua kuasa tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian pengakuan hutang ini yang dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak akan dibuat perjanjian pengakuan hutang;
(2)   Kuasa yang diberikan oleh Pihak Kesatu tersebut adalah Kuasa tetap dan seluas-luasnya, yang tidak dicabut kembali dan tidak akan gugur oleh sebab Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau adat istiadat kebiasaan lain yang dapat menggugurkan surat kuasa;

Pasal 6
(1)   Para pihak menerangkan untuk pengakuan hutang ini serta segala akibatnya telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Sleman;
(2)   Akhirnya saya, Notaris telah menjelaskan tentang segala sesuatunya tentang akta ini, tetapi para pihak tetap menghendaki dibuatnya akta ini dengan keterangan bahwa keadaan sosial ekonomi kedua pihak seimbang;-
(3)   Para pihak dengan ini menyatakan dan menerangkan bahwa selama hutang Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua belum dibayar lunas, maka Lukisan dan Sertifikat dari lukisan akan disimpan di Pihak Kedua.

Pasal 7
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat untuk menjadi bukti yang sah, ditanda tangani dan diresmikan di Sleman, pada hari, tanggal dan tahun seperti tersebut pada permulaan akta ini, dengan di hadiri oleh Nyonya DURRATUL MUNAWWARAH dan Nyonya NURRIYATUS SA’IDAH, keduanya Pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Sleman sebagai saksi saksi;
Akta ini sesudah saya bacakan kepada para penghadap dan saksi saksi, maka lalu ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya.

Ditanda tangani :
1.      Tuan UCIA SAHARUI        

                                                                       
2.      Nyonya AMEL KARLA

                                                                       
3.      Tuan BONG CANDRA                                                                                


4.      Nyonya DURRATUL MUNAWWARAH


5.      Nyonya NURRIYATUS SA’IDAH


6.      Taris Jundanm, S.H.,M.Kn                                                                







Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Eksepsi-Jawaban-Rekonvensi

Yogyakarta , 30 Juni 20 18 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Di –             Yogyakarta Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini Indi Wijaya , S.H dan Oman Setiawan , S.H pada kantor Hukum/law office “ Haedar , S.H & partner” yang beralamat di Jl. Gito-Gati (Perempatan Grojogan) Nomor   003, RT.002/RW.001, Tlacap, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta . Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bong Candra sebagai TERGUGAT, berdasarkan Surat Khuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2018 (terlampir), Yang mana dalam Perkara Perdata Permohonan Reg. No --- /P/201 8 / PN. Yyk yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta , dengan ini kami selaku Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengajukan jawaban atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat sebagai berikut : DALAM EKSEPSI: 1.       Tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif) Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena: a.

Contoh Surat Gugatan

Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Di Tempat Hal       : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Lamp    : I (satu) Foto Copy Surat Kuasa Khusus Dengan hormat Dengan Hormat, Yang bertanda-tangan di bawah ini :                                      1.       Agus Wiryono, S.H. 2.       Tika Farika, S.H. Para Advokat dan Penasihat hukum pada kantor pengacara Sutrisno, S.H., dan Rekan, No. Reg. Izin Praktek: 08/5424/PPP/Perp/XII/2009 berkantor di Jalan Imogiri Timur KM. 9, Grojogan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 Juni 2018 (terlampir) ,bertindak untuk dan atas nama Ucia Saharui yang bertempat tinggal di Jl.Kusumanegara, No. 21, Yogyakarta. dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak   mengajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat. Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap: Nama                            : BONG CANDRA T