Yogyakarta, 30 Juni 2018
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di –
Yogyakarta
Dengan hormat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini Indi Wijaya, S.H dan Oman Setiawan,
S.H pada kantor Hukum/law office “Haedar, S.H & partner” yang beralamat
di Jl. Gito-Gati
(Perempatan Grojogan) Nomor 003,
RT.002/RW.001, Tlacap, Pandowoharjo, Sleman, Yogyakarta. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bong Candra sebagai
TERGUGAT, berdasarkan Surat Khuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2018
(terlampir), Yang mana dalam Perkara Perdata Permohonan Reg. No--- /P/2018/ PN.Yyk yang
didaftarkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan ini kami selaku Tergugat
Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengajukan jawaban atas Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum dari Penggugat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
1.
Tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif)
Bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini karena:
a.
Pada
hari ini Jum’at, 06 Juni 2014, pukul 18,00 WIB. Telah dibuat Akta Perjanjian
Pengakuan Hutang Dengan Pengakuan Hak Milik Atas Lukisan Dan Kuasa Menjual
Nomor: 0022/PH/III/2014 antara Tuan Ucia Saharui dan Tuan Bong Candra dihadapan Notaris
Taris Jundan S.H., M.Kn. Berdasarkan akta ini, pada Pasal 9 ayat (1) ditentukan
bahwa para pihak sepakat terhadap segala akibat hukum yang timbul dari akta ini
para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Sleman.
b.
Berdasarkan
Pasal 1338 KUH Perdata telah ditentukan bahwa perjanjian yang telah dibuat dan
sesuai dengan undang-undang maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Untuk itu perkara ini adalah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sleman,
sesuai dengan ketentuan dalam akta.
2.
Tentang Identitas Obyek Sengketa Yang Tidak Jelas/Kabur
Bahwa dalam surat gugatan penggugat terhadap obyek sengketa tidak
jelas, dalam hal ini adakalanya penggugat menyebutkan bahwa obyek yang
disengketakan adalah lukisan Affandi berjudul “Village in Spain I”, namun dalam
bagian tabel perhitungan kerugian materiil disebutkan lukisan yang
disengketakan adalah “Village ini Spain”. Karena obyek gugatan tidak jelas,
gugatan tidak dapat diterima.
3.
Tentang Gugatan yang Obscuur Libel
Bahwa
gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidak jelas, Pertama, Penggugat tidak secara
runtut dan jelas dalam mendalilkan gugatannya Kedua,
Penggugat dalam gugatannya tidak jelas antara wanprestasi atau perbuatan
melawan hukum.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di
atas, TERGUGAT mohon dengan hormat agar Majelis Hakim berkenaan memutuskan ;
PRIMAIR:
DALAM EKSEPSI
1.
Menerima
dan mengabulkan semua eksepsi Tergugat
2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat
diterima.
3.
Menyatakan
bahwa pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili gugatan perkara
ini.
4.
Menghukum
Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONVENSI:
1.
Bahwa
Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat kecuali yang
secara tegas diakui kebenarannya.
2.
Bahwa
semua dalil-dalil Tergugat dalam eksepsi mohon dimasukkan dan dipertimbangkan
dalam jawaban pokok perkara ini.
3.
Bahwa apa
yang dikemukakan penggugat dalam gugatannya adalah tidak benar, mohon supaya
majelis hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil penggugat, maka tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya.
4.
Bahwa
tergugat menolak sebagian dalil posita angka 7 yang mendalilkan dan menuntut
kerugian kepada tergugat dengan perincian sebagaimana telah disebut. Harga jual
sekurang-kurangnya 16 M sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dari Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pengakuan Hak
Milik Atas Lukisan Dan Kuasa Menjual Nomor: 0022/PH/III/2014, adalah
harga lukisan dan sekaligus serifikat yang asli, sedangkan pada faktanya
sertifikat lukisan yang diberikan Penggugat kepada Tergugat adalah sertifikat
yang palsu.
5.
Bahwa tidak
benar dalil posita angka 13, yang menyatakan bahwa Penggugat telah berkali-kali
mengirim pesan dan panggilan melalui whatsapp namun Tergugat tidak
pernah menjawab, Tergugat menolak dikarenakan nomor whatsapp yang dihubungi
oleh Penggugat memang sudah tidak dipakai lagi oleh Tergugat.
6.
Bahwa setiap
keterangan yang disampaikan oleh saudari Bella Hadid harap untuk tidak
dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, hal ini dikarenakan saudari Bella Hadid
sudah tidak lagi bekerja sebagai asisten dari Tergugat (terakhir bekerja 24
Agustus 2016), dan berdasarkan keterangan yang diperoleh Tergugat, saudari
Bella Hadid saat ini bekerja di PT. Indoworld Lestari yang merupakan perusahaan
milik Ucia Saharui, sehingga setiap keterangan saudari Bella Hadid rentan
dengan kepentingan dan kebohongan demi mempertahankan pekerjaannya.
7.
Bahwa
tergugat menolak dalil posita angka 13 dikarenakan pada tanggal tersebut
tergugat berada di Bali, dalam hal ini, setelah pada hari sebelumnya tepatnya pada
tanggal 30 April 2018 Tergugat baru selesai menjalani hukuman pidana, Tergugat
dan keluarga langsung berangkat ke Bali untuk liburan dan merayakan kebebasan.
8.
Bahwa
tergugat menyatakan tidak benar dan menolak dalil posita angka 15, yang
menyatakan bahwa Tergugat memiliki itikad buruk, dalam hal ini antara tanggal 3
Januari 2018 - 17 Maret 2018, Tergugat masih menjalani hukuman di penjara.
Sehingga tidak mungkin Tergugat memiliki itikad buruk dengan mengalihkan
aset-asetnya.
9.
Bahwa
pengalihan aset-aset sebagaimana yang telah disampaikan Penggugat dalam surat
gugatannya, adalah aset-aset yang memang telah dimiliki oleh saudari Aulia
Bodrek sendiri, dan bukan aset-aset Bong Candra.
DALAM REKONVENSI
1.
Bahwa
dalam rekonvensi ini mohon Tergugat dalam konpensi disebut sebagai Penggugat Rekonpensi, dan
selanjutnya pula Penggugat dalam konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi
2.
Bahwa
pada pokoknya penggugat rekonvensi menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Tergugat rekonvensi
sebagaimana yang terdapat dalam surat gugatan penggugat konpensi/ tergugat
rekonpensi, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh penggugat
rekonpensi.
3.
Bahwa dalil-dalil yang telah digunakan dalam
Konvensi dianggap digunakan kembali dalam Rekovensi.
4.
Bahwa
Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi telah melanggar perjanjian hutang piutang
nomor: 0022/PH/III/2014.
5. Bahwa
berdasarkan keterangan dari Muslim Munandar (Kepala Museum Affandi) sertifikat
lukisan yang diberikan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang bernomor :
139 dan dikeluarkan oleh Museum Affandi yang diberikan Penggugat Konvensi/Tergugat
Rekonvensi pada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah bukan untuk
lukisan berjudul “Village in Spain 1”.
6. Bahwa dikarenakan
fakta tersebut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah melaporkan Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi ke Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dengan nomor
laporan LP/19-A/VI/2018/DIY/Resta Yka/Sat.Res. Kriminal tanggal 28 Juni 2018,
dengan dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebagaimana
diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP yang
berbunyi sebagai berikut “(1) Barang
siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu
hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti
daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai
surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika
pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.”
7. Bahwa Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekovensi telah melanggar melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum
dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
8. Bahwa
dikarenakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi telah melakukan gugatan
pidana atas tindakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang telah menjual
lukisan dan sertifikat milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi, Tergugat
Konpensi/Penggugat Rekonpensi harus menjalani hukuman penjara, dikarenakan hal
tersebut Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah menderita kerugian baik
materiil maupun immateriil yang jika dijumlah mencapai Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
.
PRIMAIR
1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2.
Menyatakan
bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.
Menghukum
kepada Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar
ganti kerugian kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
4.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh
biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
1. Dalam peradilan
yang baik dan sempurna mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex-aequo et bono).
Hormat
Kami,
Kuasa
Hukum Tergugat
(Indi Wijaya, S.H)
(Oman Setiawan, S.H)
Komentar
Posting Komentar