Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Di
Tempat
Hal :
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Lamp : I (satu) Foto Copy Surat
Kuasa Khusus Dengan hormat
Dengan Hormat,
Yang
bertanda-tangan di bawah ini :
1.
Agus
Wiryono, S.H.
2.
Tika
Farika, S.H.
Para Advokat dan Penasihat hukum
pada kantor pengacara Sutrisno, S.H., dan Rekan,
No. Reg. Izin Praktek: 08/5424/PPP/Perp/XII/2009
berkantor di Jalan Imogiri Timur KM. 9,
Grojogan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. berdasarkan surat kuasa
tertanggal 7 Juni 2018 (terlampir) ,bertindak
untuk dan atas nama Ucia Saharui yang bertempat
tinggal di Jl.Kusumanegara, No. 21, Yogyakarta.
dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya
tersebut di atas, hendak mengajukan
surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut Penggugat. Dengan ini penggugat
hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama : BONG CANDRA
Tempat,
tanggal lahir : Jakarta, 25 Oktober 1987
Umur : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha
Kewarganegaraan : WNI
Alamat KTP : Jl. Hos Cokroaminoto No. 9,
Yogyakarta.
Adapun yang menjadi sebab-sebab
diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pada
hari Jum’at, tanggal 6 Juni 2014, Ucia Saharui dan Bong Candra, menghadap
Notaris Taris Jundan S.H., M.Kn untuk membuat (Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Pengakuan Hak
Milik Atas Lukisan Dan Kuasa Menjual Nomor: 0022/PH/III/2014), dalam
akta ini terdapat beberapa kesepakatan yang perlu dijelaskan diantaranya:
a.
Ucia Saharui (Pihak Pertama) meminjam uang sebesar
12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah) dari Bong Candra (Pihak Kedua). Dengan
bunga 5 %, untuk jangka 2 Tahun pinjaman.
b.
Ucia Saharui
menjaminkan sebuah lukisan dengan keterangan sebagai berikut: judul Village in
Spain I, karya Affandi, dilukis tahun
1997, ukuran 20 x 30 cm, media Gambar
original spidol diatas kertas, Sertifikat No. 15192/V/1985.
c.
Ucia Saharui memberikan kuasa kepada Bong Candra untuk
dapat menjual lukisan tersebut kepada siapapun, baik kepada yang diberi kuasa
sendiri atau orang/pihak lain manapun, apabila hingga tanggal yang telah
ditentukan dan/atau setelah perpanjangan tempo yang telah diberikan Bong
Candra,Ucia Saharui tidak dapat melunasi hutangnya, dengan syarat Bong Candra
menjual lukisan tersebut dengan harga sekurang-kurangnya 16 M.
2.
Bahwa Ucia
Saharui sempat mengalami kesulitan ekonomi, maka pada hari Minggu, tanggal 1 Mei 2016, Ucia Saharui
menjual lukisan miliknya (yang berjudul Village in Spain I, lukisan ini berada
di Bong Candra sebagai jaminan atas hutangnya), seharga 17 M kepada Via Vallen,
dengan DP 1,5 M, Ucia Saharui dan Via Vallen sepakat lukisan baru bisa dibawa
Via Vallen setelah Via Vallen dapat membayar setengah dari harga lukisan
tersebut. Pada hari Minggu, tanggal 15 Mei 2016 Via Vallen melakukan pembayaran
lukisan kembali sebesar 7 M, dengan demikian Via Vallen telah menyerahkan
setengah dari harga lukisan, Via dalam hal ini untuk pertama kalinya meminta
lukisan yang dibelinya dari Ucia Saharui.
Bahwa dari DP yang diberikan Via Vallen tersebut, Ucia Saharui kemudian
menggunakan DP tersebut untuk melunasi hutangnya kepada Bong Candra.
3.
Bahwa pada
hari Senin, tanggal 6 Juni 2016, Ucia Saharui telah berhasil melunasi seluruh
hutang termasuk seluruh bunga, denda, dan biaya lain yang dalam perjanjian
ditentukan harus dibayarkan oleh Ucia Saharui kepada Bong Candra. Pada hari ini
juga untuk pertama kalinya Ucia Saharui meminta kepada Bong Candra untuk
mengembalikan lukisan yang dijaminkan kepada Bong Candra.
4.
Pada
tanggal Kamis tanggal 14 Juli 2016, Bella Hadid menyampaikan kepada Ucia
Saharui bahwa lukisan miliknya yang dijaminkan kepada Bong Candra telah dijual
kepada Suwandi Lusu, seorang wiraswasta
(Owner Holy Steak), dari Yogyakarta.
5.
Bahwa setelah
mendengar keterangan dari Bella Hadid tersebut, Ucia Saharui telah berkali-kali
mengirim pesan WA dan melakukan panggilan kepada Bong Candra tetapi tidak
pernah dijawab.
6.
Pada hari
Jum’at tanggal 15 Juli 2016, Karena Ucia Saharui mengetahui bahwa lukisan
Village in Spain I miliknya telah dijual Bong Candra, Ucia Saharui kemudian
membatalkan penjualan lukisannya dan mulai mengangsur pengembalian uang yang
telah dibayarkan Via Vallen, pembayaran dilakukan melalui transfer dan selesai
dilunasi pada 27 Juli 2016, ditambah kompensasi sebesar 50 Juta karena
membatalkan transaksi jual beli secara sepihak.
7.
Bahwa
diakibatkan oleh perbuatan dari Bong Candra tersebut Ucia Saharui akhirnya
mengalami kerugian-kerugian baik kerugian materiil secara langsung, maupun immateriil
pembatalan-pembatalan kerjasama yang dijalin Ucia Saharui dikarenakan hancurnya
kepercayaan pihak-pihak lain yang diakibatkan pembatalan penjualan lukisan
kepada Via Vallen, kerugian-kerugian tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil
|
|
Harga
lukisan Village in Spain
|
Rp. 1.600.000.000
|
Keuntungan
yang seharusnya didapatkan Ucia Saharui dari transaksi jual beli dengan Via
Vallen
|
Rp. 100.000.000
|
Biaya kompensasi yang dibayarkan Ucia
Saharui
|
Rp.
50.000.000
|
Kerugian
Immateriil
|
Rp.
200.000.000
|
Total
|
Rp. 1.950.000.000
|
Bahwa
berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata “Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang
boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang
telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak
mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan
disebut di bawah ini.” Maka dalam hal ini layak jika Ucia Saharui menuntut
Bong Candra untuk mengembalikan uang sebsesar kerugian yang diderita Ucia
Saharui tersebut.
8.
Bahwa pada hari
senin, tanggal 25 Juli 2016,
melalui Bella Hadid (sekretaris Bong Candra) Ucia Saharui telah mengatur jadwal
untuk dapat bertemu di kantor Bong Candra, tetapi sekali lagi Bong Candra tidak
datang.
9.
Bahwa pada
hari Senin, tanggal 22 Agustus 2016, dikarenakan kesabaran Ucia Saharui telah
habis, maka kemudian Ucia Saharui melaporkan Bong Candra ke Kepolisian Resort
Kota Yogyakarta dengan nomor laporan LP/19-A/VIII/2016/DIY/Resta Yka/Sat.Res.
Kriminal tanggal 22 Agustus 2016, atas dugaan melakukan tindak pidana
penggelapan.
10.
Pada hari
Jum’at, 30 Desember 2016, melalui Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan
Nomor: 154/Pid.B/2016/PN.Yyk. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach),
Bong Candra resmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana penggelapan, Bong Candra dihukum dua tahun penjara.
11.
Bahwa
dari uraian tersebut diatas, sangat jelas berdasarkan fakta-fakta hukum yang
ada dan didukung dengan alat bukti yang kuat dan tidak terbantahkan lagi yaitu
putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor:
154/Pid.B/2016/PN.Yyk. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) pada
tanggal 30 Desember 2016, sehingga dengan
merujuk pada pasal 1365 KUHPerdata perbuatan Tergugat dapat
dikategorikan sebagai Perbuatan
Melawan Hukum, Pasal 1365 KUHPerdata
menyatakan bahwa “Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
12.
Bahwa
pada hari Senin, 30 April 2018 Bong
Candra keluar dari penjara setelah menjalani hukumannya.
13.
Bahwa
setelah Bong
Candra keluar dari Penjara, Ucia Saharui telah berkali-kali mengirim pesan WA
dan melakukan panggilan kepada Bong Candra tetapi tidak pernah dijawab. Ucia
Saharui pun telah beberapa kali mengunjungi Bong Candra dirumahnya namun hanya
ditemui oleh pembantu rumah tangga Bong Candra dan menyampaikan bahwa Bong
Candra tidak ada di rumah, meskipun Ucia Saharui melihat bahwa kendaraan Bong
Candra ada dirumah.
14.
Pada saat Bong
Candra masih menjalani hukuman di penjara, Ucia Saharui sempat mengunjungi Bong
Candra di penjara, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2018, dalam
pertemuan tersebut Bong Candra meminta maaf atas apa yang telah terjadi dan
menjanjikan akan segera mengembalikan kerugian yang telah diderita Ucia Saharui,
setelah Bong Candra bebas dari penjara.
15.
Namun, berdasarkan
keterangan yang disampaikan Sdr. Boboboy bahwa pada hari Rabu, tanggal 3
Januari 2018, antara dirinya dengan Sdr. Aulia Bodrek (Putri dari Bong Candra)
telah terjadi transaksi jual beli sebuah lukisan dengan keterangan :
Judul : Badai Pasti Berlalu
Karya : Affandi
Ukuran : 137 CM X 92 CM
Dibuat tahun : 1971
Media : Cat minyak diatas kanvas
Seharga 11 M,
yang pembayarannya dilakukan secara tunai kepada Sdr. Aulia Bodrek.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sdr. Aceng Gedek bahwa
pada hari Kamis, 25 Januari 2018, antara dirinya dengan Sdr. Aulia Bodrek
(Putri dari Bong Candra) telah terjadi transaksi jual beli sebuah lukisan
dengan keterangan :
Judul : Pengemis
Karya : Affandi
Ukuran : 99 CM X 129 CM
Dibuat tahun : 1974
Media : Cat minyak diatas kanvas
Seharga 14 M,
yang pembayarannya dilakukan secara tunai kepada Sdr. Aulia Bodrek.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sdr. Yanto Koplo (Supir keluarga Bong Candra), Pada hari Selasa, 6
Februari 2018, telah terjadi Hibah dari Bong Candra kepada Aulia Bodrek atas
sebidang tanah dan bangunan dengan keterangan:
Luas tanah : 2000 M2
Luas bangunan : 800 M2
Alamat :
Jalan Bantul, Desa Tegal Krapyak, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon,
Kabupaten Bantul.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sdr. Yanto Koplo (Supir keluarga Bong
Candra) Jum’at, 16 Maret 2018, telah terjadi transaksi jual beli tanah
dan bangunan dengan keterangan:
Luas tanah : 3000 M2
Luas bangunan : 600 M2
Alamat :
Candi Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
Atas nama Erma Liar (Istri Kedua Bong Candra).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sdr. Yanto Koplo (Supir keluarga Bong
Candra) Sabtu, 17 Maret 2018, telah terjadi transaksi jual beli mobil
Lamborgini Aventador, tahun 2017, dengan plat nomor AB 3576 BH, atas nama Laras
sakti (Istri Pertama Bong Candra).
Berdasarkan
keterangan yang disampaikan Sdr. Aceng Gedek bahwa pada hari Selasa 1 Mei 2018,
Bong Candra menawarkan menjual lukisannya yang berketerangan dibawah ini:
Judul : Diponegoro Memimpin Perang
Karya : Basuki Abdullah
Ukuran : 150 CM X 120 CM
Dibuat tahun : 1940
Media : Cat minyak diatas kanvas
Kepada dirinya (Aceng Gedek) Seharga 1,4 M, transaksi ini gagal
terjadi karena Bong Candra tidak menerima pembayaran secara angsuran.
Berdasarkan fakta-fakta diatas jelas bahwa Bong Candra memiliki itikad
buruk untuk mengalihkan aset-asetnya kepada keluarga-keluarganya.
Berdasarkan pasal 1239 KUH Perdata,“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu,
wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga,
bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.” Bahwa agar gugatan
ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha
TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT
mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag): atas LUKISAN
“DIPONEGORO MEMIMPIN PERTEMPURAN” milik TERGUGAT;
16. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan
dengan disertai bukti-bukti yang otentik yang tidak dibantah oleh Tergugat,
serta gugatan tentang hutang - piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak
dibantah, Tergugat terbukti melalaikan kewajibannya sebagai Debitur yang
beritikad baik, maka sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang
Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil,
serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta
dan Provisional, segala penetapan
dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan)
terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad)
meskipun ada upaya hukum Verset, Banding
ataupun Kasasi dari TERGUGAT.
17.
Bahwa sebelum
gugatan diajukan penggugat telah berulangkali mengajak tergugat untuk
menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi tergugat
tidak pernah menanggapi secara serius, bahkan cenderung menghindar dan tidak
mau menyelesaikan masalah ini.
18. Bahwa oleh karena tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan
perkara ini, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada
Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
PRIMAIR
1.
Menerima dan
mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.
Menyatakan
secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat berupa atas
lukisan “Diponegoro Memimpin
Pertempuran”.
3.
Menyatakan
bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4.
Menghukum
kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pergugat sebesar Rp. 17.
250.000.000,00.
5.
Menyatakan
bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada
upaya hukum lain dari Tergugat.
6.
Menghukum
kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
1.
Apabila
majelis hakim pengadilann negeri yogyakarta berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
2.
Demikian
gugatan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri
Yogyakarta untuk mengabulkannya diucapkan terimakasih.
Yogyakarta,
12 Juni 2018
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT
Agus
Wiryono, S.H.
Tika
Farika,, S.H.
Komentar
Posting Komentar