PENGAKUAN
HUTANG DENGAN PENGAKUAN HAK MILIK ATAS LUKISAN DAN KUASA MENJUAL
Nomor:
0022/PH/III/2014
Pada
hari ini Jum’at, 06 Juni 2014, pukul 18,00 WIB, Ucia Saharui dan Bong Candra,
menghadap kepada saya, Taris Jundan S.H., M.Kn. Notaris di Sleman dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang telah saya kenal dan nama-namanya akan disebut
pada bagian akhir akta ini:
1.
Tuan UCIA SAHARUI, lahir di Ternate, tanggal
14 Agustus 1985, Warga Negara Indonesia, beragama Islam,Wiraswasta / Pengusaha
(Pemilik PT Indoworld Lestari yang bergerak dalam bidang penerbitan buku),
beralamat di Jl. Kusumanegara No. 21 Yogyakarta. Pemegang Kartu Tanda Penduduk
dengan nomor : 3402211408850002. Dalam melakukan tindakan hukum ini disetujui
dan didampingi oleh istrinya yang turut hadir pula menghadap dihadapan saya dan
saksi-saksi ialah nyonya AMEL KARLA, lahir di Garut, tanggal 25 Februari 1986,
Warga Negara Indonesia, Ibu rumah tangga, bertempat tinggal serumah dengan
suaminya, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor: 3402122502860001. Dalam
akta ini disebut sebagai Pihak Yang Berhutang atau PIHAK KESATU.
2.
Tuan BONG CANDRA, lahir di Jakarta, tanggal 25 Oktober 1987, Warga Negara
Indonesia, Wiraswastas / Pengusaha, beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto No. 9,
Yogyakarta. Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan nomor : 3402142510870004.
Dalam akta ini disebut sebagai Pihak Yang Mengutangkan atau PIHAK KEDUA. Para
penghadap telah saya kenal.
Penghadap
pihak kesatu tuan UCIA
SAHARUI dengan persetujuan istrinya ialah
Nyonya AMEL KARLA, menerangkan bahwa mereka benar-benar dan dengan sah
berhutang kepada penghadap pihak kedua ialah Tuan BONG CANDRA ialah sebesar Rp
12.000.000,000- (dua belas miliar rupiah);
Jumlah
uang tersebut oleh pihak kesatu akan diterima setelah penandatanganan akta ini
dengan kwitansi tersendiri dari pihak kedua dan bersamaan dengan itu pihak
kedua akan menerima jaminan berupa lukisan dan sertifikat keasliannya dari
pihak kesatu, dan untuk penerimaan uang tersebut yaitu pada hari ini juga, maka
akta ini dapat pula dianggap sebagai tanda penerimaannya (kwitansi) yang sah
dan sempurna;
Pihak
kedua menerangkan dengan ini menerima baik pengakuan hutang pihak kesatu
tersebut;
Selanjutnya
para pihak menerangkan, bahwa pengakuan hutang ini dilangsungkan dan diterima
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut;
Pasal 1
Hutang uang
sebesar Rp 12.000.000,000- (dua belas miliar rupiah); tersebut harus dibayar
kembali seluruhnya oleh pihak ke satu dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak ditandatangani akta ini, sehingga dengan demikian hutang tersebut harus
dibayar lunas selabat-lambatnya pada tanggal 06 Juni 2018.
Pasal 2
(1) Hutang sebesar Rp 12.000.000,000-
(dua belas miliar rupiah); tersebut pihak kesatu sanggup dan mengikatkan diri
untuk memberikan bunga kepada pihak kedua ialah sebesar 5% dari nilai pinjaman
yaitu sebesar Rp .600.000,000 (Enam ratus juta rupiah) untuk jangka waktu 2
tahun pinjaman, dan akan dibayarkan secara diangsur setiap bulannya bersama
angsuran pokok yang telah disanggupi oleh pihak pertama.
(2) Untuk setiap bulannya Pihak Kesatu
akan membayar angsuran pokok Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan bunga
Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
(3) Pembayaran tersebut dibayarkan
setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 15, jika terjadi keterlambatan maka
Pihak Kesatu setuju untuk membayar biaya keterlambatan untuk setiap harinya
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(4) Pembayaran dilakukan melalui
transfer ke rekening BNI dengan nomor rekening 0454613798 atas nama Bella
Hadid.
(5) Setelah pembayaran dilakukan
melalui transfer, Pihak Pertama Wajib mengkonfirmasi dengan menunjukkan bukti
transfer dan meminta kwitansi pembayaran kepada Bella Hadid sebagai bukti telah
diterimanya pembayaran angsuran.
(6) Khusus pembayaran / angsuran I dan
II dibayar pada bulan Agustus, selambat-lambatnya tanggal 29 Agustus 2014,
untuk angsuran III hingga 24 ketentuan sebagaimana ayat (3) dari pasal
ini.
(7) Biaya pembuatan akta ini
dibebankan pada Pihak Pertama;
Pasal 3
(1) Apabila Pihak Kesatu tersebut
setelah jatuh tempo tidak dapat Mengembalikan hutang, maka Pihak Kesatu
tersebut sanggup untuk membayar denda keterlambatan sebesar 20.000.000 (dua
puluh juta rupiah) dan Pihak Kedua akan memberikan waktu penundaan pembayaran
selambat-lambatnya satu bulan.
(2) Apabila Pihak Kesatu tetap tidak
dapat melunasi hutangnya setelah perpanjangan tempo pembayaran tersebut, maka
Pihak Kesatu setuju serta mengikatkan dirinya untuk memberikan kuasa menjual
atas lukisan yang dijadikan jaminan yang akan disebut.
(3) Apabila Pihak Kesatu lalai
untukmelakukan angsuran untuk tiap bulannya selama 4 bulan berturut-turut maka
Pihak Kesatu setuju serta mengikatkan dirinya untuk memberikan kuasa menjual
atas lukisan yang dijadikan jaminan yang akan disebut.
Pasal 4
(1) Untuk menjamin lebih jauh
pembayaran sebagaimana mestinya dari segala sesuatu atas kekuatan akta ini
harus dibayar oleh Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua baik karena pokok hutang
maupun karena biaya-biaya, denda-denda yang dimaksudkan dalam Pasal 2 dan Pasal
3, maka Pihak Kesatu dengan ini memberi kuasa kepada Pihak Kedua;
(2) Pihak Kedua diberi kuasa untuk
menjual kepada siapapun, baik kepada yang diberi kuasa sendiri atau orang/pihak
lain manapun, demikian dengan ketentuan harga yang akan ditetapkan oleh Pihak
Kesatu atas sebuah lukisan dan sertifikat keasliannya yang berketerangan
sebagai berikut :
Judul
: Village in Spain 1
Karya
: Affandi
Dilukis
tahun : 1997
Ukuran
: 20 x 30 cm
Media
: Original drawing color spidol
Harga Jual
: Sekurang-kurangnya 16 M (perkiraan harga ini telah disepakati Pihak
Kedua).
Sertifikat : Sertifikat No. 15192/V/1985
(3) Pihak Kedua berhak untuk
melaksanakan segala hak-haknya atas lukisan tersebut apabila Pihak Kesatu tidak
menepati segala kewajibannya yang tercantum didalam akta pengakuan hutang ini.
Pasal 5
(1) Semua kuasa tersebut di atas tidak
dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
perjanjian pengakuan hutang ini yang dengan tidak adanya kuasa tersebut tidak
akan dibuat perjanjian pengakuan hutang;
(2) Kuasa yang diberikan oleh Pihak
Kesatu tersebut adalah Kuasa tetap dan seluas-luasnya, yang tidak dicabut
kembali dan tidak akan gugur oleh sebab Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata atau adat istiadat kebiasaan lain yang dapat menggugurkan surat kuasa;
Pasal 6
(1) Para pihak menerangkan untuk
pengakuan hutang ini serta segala akibatnya telah memilih tempat kediaman hukum
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Sleman;
(2) Akhirnya saya, Notaris telah
menjelaskan tentang segala sesuatunya tentang akta ini, tetapi para pihak tetap
menghendaki dibuatnya akta ini dengan keterangan bahwa keadaan sosial ekonomi
kedua pihak seimbang;-
(3) Para pihak dengan ini menyatakan
dan menerangkan bahwa selama hutang Pihak Kesatu kepada Pihak Kedua belum
dibayar lunas, maka Lukisan dan Sertifikat dari lukisan akan disimpan di Pihak
Kedua.
Pasal 7
Para pihak
menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda
pengenal yang disampaikan kepada saya Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya
atas hal tersebut, selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami
isi akta ini.
DEMIKIANLAH
AKTA INI
Dibuat
untuk menjadi bukti yang sah, ditanda tangani dan diresmikan di Sleman, pada
hari, tanggal dan tahun seperti tersebut pada permulaan akta ini, dengan di
hadiri oleh Nyonya DURRATUL MUNAWWARAH dan Nyonya NURRIYATUS SA’IDAH, keduanya
Pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Sleman sebagai saksi saksi;
Akta
ini sesudah saya bacakan kepada para penghadap dan saksi saksi, maka lalu
ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya.
Ditanda tangani
:
1. Tuan UCIA SAHARUI
2. Nyonya AMEL KARLA
3. Tuan BONG CANDRA
4. Nyonya DURRATUL MUNAWWARAH
5. Nyonya NURRIYATUS SA’IDAH
6. Taris Jundanm, S.H.,M.Kn
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.KABAR BAIK!!!
Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.